Artikel Terbaru

Thursday, October 6, 2016

Pragmatisme Partai Politik Dalam Pilkada

Mencermati pelaksanakan Pilkada langsung yang digulirkan sejak era Reformasi sampai dengan Pilkada Serentak yang digelar pada tahun ini memberikan gambaran munculnya pragmatisme politik akibat lemahnya sumber daya manusia yang dimiliknya,

Pilkada secara langsung baik sendiri maupun serentak membutuhkan dukungan sumber daya keuangan yang cukup besar bagi seorang kandidat yang akan maju menjadi calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota dan calaon gubernur /wakil gubernur.

Luasnya sebaran wilayah dan populasi jumlah pemilih sangat mempengaruh biaya operasional yang diperlukan pasangan yang akan bertarung dalam Pilkada untuk memenuhi kebutuhan administrasi,kampanye,tim kampanye,alat peraga,media center,dan lain lainnya.

Praktek pragmatiseme politik yang dipilih oleh parpol di Indonesia dari Pilkada ke Pilkada memberikan sinyalemen bahwa ada masalah yang tak berfungsi pada partai politik terutama kaderisasi dan sentralisai kekuasaan elit partai menjadi menjadi penyebabnya.

Kegagalan Partai Politik mengusung kadernya sendiri dalam Pilbup,Pilwakot,Pilgub , menjadi fenomena menarik dalam jagad perpolitikan Indonesia

Parpol atau Gabungan parpol lebih memilih dan mengusung calon diluar kadernya atau menempatkan kadernya sendiri menjadi wakil pasangannya

Fenomena diatas menurut Miriam Budiardjo (2003) adalah kegagalan fungsi parpol sebagai sarana rekruitmen politik.

Fungsi Partai politik menurut Miriam Budiardjo (2003):
1.Komunikasi Politik
2,Sosialisai Politik
3,Rekruitmen Politik
4.Pengelolaan Konflik

Sedangkan menurut Andrew Knap dalam Asshiddiqie (2006) fungsi parpol:
1,Mobilisasi dan Integrasi
2.Sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku pemilih
3.Sarana rekritmen pemilih,dan
4,Sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.

Sedangkan menurut UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui UU No.2 Tahun 2011 fungsi partai politik adalah;
1,Pedidikan politik bagi warga anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indoensia yang sadar akan hak dan kewajibannya dala kehidupan bermasyarkat,berbangsa dan bernegara.
2.Penciptaan iklim yang kondusfif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indoensia untuk kesejahteraan masyarakat
3.Penyerap,peghimpun, dan penyalur aspirasi masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara
4.Partisipasi politk warga negara Indonesia: dan
5,Rekruitmen politk dalam proses pengisisan jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender
bersambung

Karangnangka 23 September 2016
Kepustakaan;
Asshiddiqie,Jimly,,(2006),Pengantar Ilmu Hukum Negara-Jilid II,Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Budiardjo,Miriam, (2003), Dasar-dasar Ilmu Politik,Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

0 comments:

Post a Comment